1. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal-hal khusus lainnya. 2. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 3. Uraian pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat