Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2004;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 60 Tahun 2008;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1326/KILB/2009; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012;
Perda Nomor 14 Tahun 2016.
Perbup ini sebagai acuan bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta merupakan pedoman dalam melakukan penilaian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 71 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 26 Tahun 2007; Perda Nomor 16 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2017; Perda Nomor Tahun 2018.
Perbup ini mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 yang memuat rincian atas Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di daerah, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 24 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan hak substitusi yang meliputi :
a. penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin;
b. penerbitan dokumen izin dan nonizin;
c. penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan
d. pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KAB.BOLMONG2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b.fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, c. peraturan tata tertib BPD, d. pembinaan dan pengawasan, dan e. pendanaan;
- Keanggotaan BPD terdiri dari jumlah gasal paling sedikit 5 dan paling banyak 9 memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa;
- BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Sangadi;
-BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa, alokasi biaya operasional harus memperhatikan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa;
- Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten. APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
35 halaman, terdiri dari 30 halaman batang tubuh (65 Pasal) dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLMONG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) U No. 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang, sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011 Urusan Pemda di bidang pembinaan SRG meliputi: a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang, b. pengembangan komoditas unggulan di daerah, c. penguatan pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011;
- UU No. 20 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 7 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 36 Tahun 2007;
- Permendagri No. 36 Tahun 2007;
- Permendagri No. 26/M-DAG/DAG/PER/6/2007;
- Permendagri No. 66/M-DAG/Per/12/2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 38 Tahun 2000;
- Ruang lingkup Pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. percepatan Pelaksanaan SRG; b. penyusunan kebijakan daerah yang meliputi sosialisasi, pemberian subsidi, dan penyediaan kelengkapan sarana penunjang SRG; c. penetapan komoditas unggulan yang menjadi prioritas; d. persetujuan Badan Pengawas untuk Pengelola gudang dan pemberian prioritas kepada koperasi sebagai calon pengelola gudang SRG milik pemerintah; e. fasilitasi terbentuknya pasar lelang; dan f. pelaksanaan Sistem Informasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
13 Halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (19 Pasal) dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.BOLMONG2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 38 Tahun 2004;
- UU No. 26 Tahun 2007;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 34 Tahun 2006
- PP No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017;
- Jenis-jenis Jalan menurut statusnya terdiri dari: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Desa;
- Nama Jalan dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
- Jalan Nasional yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, jalan Provinsi yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, dan Jalan Desa dikoordinasikan dengan pemerintah desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
13 Halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (17 Pasal) dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pedoman bagi pejabat/pegawai dalam mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Derah Kabupaten Bolaang mongondow;
- Belum ada dasar hukum sebagai pedoman dalam Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Perpres No. 55 Tahun 2012 ;- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015;
- Permendagri No.80 Tahun 2015
- Ruang Lingkup pengaturan dalam Perbup ini meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan, dan Prinsip; c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; d. Unit Pengendalian gratifikasi; e Wewenang dan Kewajiban UPG; f. Pengawasan (Pejabat/pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran Perbup ini agar segera melaporkan kepada UPG secara langsung atau melalui email); g. Perlindungan dan Penghargaan; h. Pembiayaan (dibebankan pada APBD); i. Ketentuan Penutup.;
- Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK RI agar dikelola Pemerintah Daerah, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemda untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lain; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
21 halaman, terdiri dari 15 halaman batang tubuh (21 Pasal), dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan/ biaya melalui APBD;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 38 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Permendagri No. 21 Thun 2011, Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 109 Tahun 2000;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomer 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017;
- Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupat T.A. 2018 sebesar Rp453.781.900 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp141.874.5000,-;
b. Belanja Penunjang Operasional Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp311.907.400,-
- Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Perbup ini yang dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenagan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditarik dan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
- Pemda perlu menetapkan Perbup. tentang Perubahan atas Perbup. Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU no. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah bebearapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 100 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2016;
- Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
- Perbup ini mengubah sebagian ketentuan dalam Perbup. Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017 .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab maka diperlukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
- Dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu audit.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 1980;
- Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008;
- Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008;
- Permenpan RB No. 19Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah disusun menurut sistematikan sebagai berikut : Bab I: Pendahuluan; Bab II: Penyusunan Rencana Strategis; Bab III: Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan APIP Inspektorat; Bab IV: Pedoman pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit; Bab V: Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Audit; Bab VI: Pedoman Pengendalian mutu Pelaksanaan Audit; Bab VII: Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Audit; Bab VIII: Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut; Bab IX: Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;
- Uraian Pedoman Kendali Mutu audit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
- Dalam melaksanakan audit, setiap Auditor wajib berpedoman pada Pedoman Kendali Mutu Audit guna memastikan bahwa audit yang dillaksanakan sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
79 halaman, terdiri dari 6 halaman Batang Tubuh (5 Pasal) dan 73 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk efektifitas penandatangan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang melaksanakan tugas untuk kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada dinas kesehatan dan kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOS) pada Dinas Pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 47/PMK.02/2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Nomor 51 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 51 Tahun 2017 diubah, yaitu: Pasal 2 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12 ayat (1); dan Lampiran V dalam Pasal 12 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, menyatakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD, dapat diberikan Uang Persediaan (UP) sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyebutkan ketentuan batas SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP no. 58 Tahun 2005;
- PP No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
-Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017
- Ruang lingkup Perbup ini mengatur mengenai pelaksanaan UP dan GU untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD;
- UP hanya diberikan sekali dalam setahun, untuk mengisi saldo UP akan menggunakan GU Persediaan dengan menerbitkan SPM-GU;
- Besaran UP dan GU Persediaan untuk setiap SKPD yaitu paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000;
- Penggunaan UP dan GU Persediaan wajib dipertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. untuk tertibnya laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 51 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan dukungan pengabdian dalam pelaksanaan tugas kedinasan, maka dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Lampiran III Perbup. Bolaang Mongondow No. 51 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Anggota DPRD, PNS, serta Pegawai Tidak Tetap;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 81 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permenkeu No. 113/PMK/05/2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkeu No. 47/PMK/02/2017;
- Perda Kab. Bolaang mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 51 Tahun 2017;
- Ketentuan Perbup ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III huruf i Perbup. Bolaang Mongondow No . 51 Tahun 2017 Perbup Bolaang Mongondow tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Anggota DPRD, PNS, serta Pegawai Tidak Tetap;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
6 halaman terdiri dari 4 Halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2015, Tata cara Pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 12Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
-UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 47 Tahun 2015;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 112 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No. 225 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 226 Tahun 2017
- Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar, alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten/ kota, alokasi afirmasi;
- Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bolaang mongondow T.A. 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
10 halaman, terdiri dari 5 halaman batang tubuh (9 Pasal), dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Perbup Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Pasal 2 Perbup Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Ajudan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dnegan pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD, serta pelaksanaan pengamanan maka dipandang perlu mengangkat Ajudan;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan tugas Bupati, dan Wakil Bupati, Bupati mengangkat Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan tugas ketua DPRD, Ketua DPRD menunjuk Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD;
- Jumlah ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD masing-masing berturut-turut sebanyak 3, 2, dan 1 orang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Dalam penyelenggaraan proses pelaksanaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu diwujukan dengan mengedapankan etika pengadaan yang profesional penuh integritas dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi;
- Pengaturan tentang kode Etik Pengadaan Barang Jasa merupakan Pedoman dalam pelaksanaan ULP dan demi kepastian hukum perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 11 Tahun 2008;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 38 Tahun 2007;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda No. 14 Tahun 2016;
-Setiap pejabat struktural, kelompok kerja dan staf pendukung Bagian Layanan Pengadaan wajib taat kepada Kode Etik;
- Pengaduan terhadap pelanggaran atau dugaan, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pengelola PBJ Daerah disampaikan secara tertulis dan disertai alasan pelanggaran kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Pimpinan Perangkat Daerah Terkait, dan c. Inspektur Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SLOGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Untuk mendorong serta memotivasi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakatdan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan adanya suatu Slogan Daerah sebagai ekspresi semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang slogan daerah yaitu Bolmong Cerdas, Hebat dan Maju disertai dengan artinya, penetapan simbol daerah dan bentuk logo atas slogan daerah yang telah dibuat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018, terjadi perubahan pada Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sehingga Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018 perlu diubah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 7 Tahun 2018; Perbup Nomor 32 Tahun 2018.
Beberapa kententuan dalam Perbup Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2018 diubah, yaitu : Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bbupati Bolaang Mongondow TA 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer
ABSTRAK:
- Salah satu upaya mencegah tersebarnya informasi berklasifikasi selama rapat terbatas berlangsung dan pengamanan informasi atas alat komunikasi berbasis signal dari ancaman penyalahgunaan sinyal untuk kepetingan yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan menggunakan alat yang disebut Jammer;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
-Permendagri No. 35 Tahun 2001;
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Kepmendagri No. 34 Tahun 2001;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 47 Tahun 2016.
- Informasi Khusus/Terbatas adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat terhambat jalannya Pemerintahan dan Pembangunan, Kerugian Negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan Rahasia Negara, Keamanan dan Keselamatan Bangsa;
- Jammer adalah Alat Pendukung Utama Persandian yang berfungsi sebagai alat pemutus sinyal/ blokir frekuensi radio dan media wireless lainnya;
- Beberapa kelengkapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan adalah Surat Perintah, Berita Acara Pelaksanaan kegiatan jamming, Dukungan Anggaran yang meliputi uang harian, akomodasi dan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dibutuhkan pula Peralatan (alat Jamming dan alat pendukung), dan data dukung (lokasi, laporan kegiatan terdahulu, kontak personal).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik serta humanis, entrepreneur, akuntabel, dan transparan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow maka perlu dilaksanakan fungsi pengawasan yanng efisien dan efektif;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
-UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 12 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 17 Tahun 2006;
- Permendagri No. 23 tahun 2007 sebagaimana telah diubahPermendagri No. 8 Tahun 2009;
- Prmendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 7 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 28 Tahun 2016;
- Perbup. No. 10 Tahun 2017;
- Program Kerja Pengawasan Tahunan Kab. Bolaang Mongondow sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini;
- Pelaksanaan Program Kerja ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10 halaman, terdiri dari 5 halaman batang tubuh (2 Pasal) dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditarik dan dilimpahkan kepada Sekretais Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 100 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2016
- Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Perbup ini mengubah sebagian ketentuan Perbup Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggarana perangkat daerah perlu didorong dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah;
- Perangkat Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tindak lanjut hasil pengawasan APIP diperlukan koordinasi dan standarisasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 38 Tahun 2016;
- PP No. 12 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PermenPAN No. 9 Tahun 2009;
- PermenPAN No. 42 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2017;
- Perda No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. No. 7 Tahun 2016:
- Perbup. No. 28 Tahun 2016;
- Perbup. No. 10 Tahun 2017;
- Pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan perangkat yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antara APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini;
- Pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perangkat Daerah;
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah wajib mendorong dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian TLHP-APIP.
- Jenis Tindak lanjut dimuat dalam saran/rekomendasi oleh APIP meliputi: 1) Penyetoran ke Kas Negara, Daerah, danBUMN/BUMD atau entitas lainnya milik Negara/Daerah; 2) Penyerahan Barang dan Jasa kepada Negara/Daerah; 3) Pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak lain yang berwenang dan bertanggung jawab; 4) Tindakan Administratif atau Hukuman Disiplin PNS; 5) Perbaikan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
17 halaman, terdiri dari 13 halaman batang tubuh (15 Pasal) dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
- Bahwa koperasi, usaha mikro dan kecil sebagia salah satu pembangunan ekonomi memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi koperasi, UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow perlu diberdayakan;
- Pemda perlu membuat landasan hukum untuk pemberdayaan dunia koperasi dan UMKM yang ada di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 1992;
- UU No. 20 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Pemda (Dinas), masyarakat dan Dunia Usaha;
- Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui fasilitas pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dukungan kelembagaan;
- Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitasi dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
- Pemda mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar serupa untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
24 halaman, terdiri dari 20 halaman batang tubuh (39 Pasal) dan 4 halaman lampiran.