- Ruang Lingkup pengaturan dalam Perbup ini meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan, dan Prinsip; c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; d. Unit Pengendalian gratifikasi; e Wewenang dan Kewajiban UPG; f. Pengawasan (Pejabat/pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran Perbup ini agar segera melaporkan kepada UPG secara langsung atau melalui email); g. Perlindungan dan Penghargaan; h. Pembiayaan (dibebankan pada APBD); i. Ketentuan Penutup.; - Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK RI agar dikelola Pemerintah Daerah, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan oleh Pemda untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lain; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat