biaya-perjalanan-dinas-dalam-negeri-pejabat-negara-pimpinan-dprd-pns-bolmong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.KAB.BOLMONG2018/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 51 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK: |
- - Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan dukungan pengabdian dalam pelaksanaan tugas kedinasan, maka dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Lampiran III Perbup. Bolaang Mongondow No. 51 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Anggota DPRD, PNS, serta Pegawai Tidak Tetap;
- - UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 81 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permenkeu No. 113/PMK/05/2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkeu No. 47/PMK/02/2017;
- Perda Kab. Bolaang mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 51 Tahun 2017;
- - Ketentuan Perbup ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III huruf i Perbup. Bolaang Mongondow No . 51 Tahun 2017 Perbup Bolaang Mongondow tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Anggota DPRD, PNS, serta Pegawai Tidak Tetap;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
- 6 halaman terdiri dari 4 Halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran.
|