Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota;
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.2 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perbup Majene No.44 tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan sistematika Pedoman Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.35 Tahun 2014; UU No.16 Tahun 2019; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi;dan
f. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu indikator utama dalam menentukan derajat kesehatan masyarakat yang dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 1995; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup KIBBLA, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan KIBBLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene dipandang sudah tidak sistem lagi dengan perlembagaan administrasi kependudukan yang sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka dipandang perlu diganti dan disesuaikan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 tahun 1999; UU No.39 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.31 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres RI No.88 tahun 2004; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.35 A Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Majene dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Dengan keluarnya Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959: UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi PDAM, tanggung jawab, hak, dan kewajiban PDAM, hak dan kewajiban pelanggan, serta struktur organisasi PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.5/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu menyesuaikan instansi penanggung jawab pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene; Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah dan angka 7 dihapus diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
dengan memperhatikan ketentuan pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu membentuk Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat di Kabupaten Majene dalam rangka pembinaan untuk pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 tahun 1988; PP No.38 tahun 2007; PP No.14 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2014.
dalam Peratruran Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, syarat zakat mal dan zakat fitrah, tata cara perhitungan zakat mal dan pemberian zakar fitrah. Diatur tentang Baznas Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
mencabut Peraturan Bupati No.37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.12 Tahun 2014 Tentang Zakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksanaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Covid-19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid19) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Pada Tanggal 27 Maret 2020, dan untuk menindaklanjuti hasil rapat tanggal 18 Juni 2020 dengan stekholder terkait, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan, Besaran Tarif Pelayanan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif PelayananPemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 89 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
dasar hukum; UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja UPTD Mess Pemda Majene pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 7 Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian tugas unit serta tata kerja UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, eselonering, tata kerja serta pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang disegani, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik serta guna mewujudkan Birokrasi yang berkelas dunia, maka perlu disusun Kode Etik Aparatur Sipil Negara pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum : UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, nilai-nilai dasar ASN, kode etik ASN, Majelis Kode Etik, dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tahapan dan tata cara penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan secara berjenjang.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2011; Perda 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2011 terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012;tPerda No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. Tahun 2011 terakhir diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2013; Perda 15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik Pemerintah Kabupaten Majene yang sudah
tidak digunakan lagi untuk menunjang tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah dan/atau sudah ada barang pengganti, dapat
dijual dengan cara pelelangan terbatas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Propensi Sulaweai Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4289);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548)dan terakhir dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4855);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 10).
Maksud ditetapkannya pedoman teknis pelaksanaan pelelangan terbatas barang milik
daerah Pemerintah Kabupaten Majene adalah untuk mengatur pelaksanaan pelelangan
terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081), dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 4);
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 128 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Majene No.04 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengkur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan serta tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.4 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu di tinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada bbeberapa ketentuan Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (7), dan Pasal 8 ayat (3) lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Mess Pemda
ABSTRAK:
berdasarkan tarif mess Pemda yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rincian Tarif Mess Pemda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam wilayah kabupaten Majene;
b. Bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada pemberi kerja selain Penyelenggara dan Setiap Orang, Selain pemberi kerja, Pekerja dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah Memberikan sanksi Administratif berupa
tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, pekerja, dan penerima bantuan Iuran sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undang;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik dan
Penerapan Pemberian Sanksi kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia tahun
2004 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5187);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang cara pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi kerja selain Penyelenggara Negaradan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Bupati Ini Bertujuan untuk :
a. Menjamin perlindungan Kesehatan pekerja dan Anggota Keluarganya yang bekerja di wilayah Kabupaten Majene.
b. Memberikan Pedoman dalam Pelaksanaan pelayanan Publik; dan
c. Memberikan Pedoman dalam Pemberian sanksi administratif tidak mendapatkan Pelayanan Publik tertentu kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sedangkan Sasaran Peraturan Bupati ini adalah Pemberi Kerja (Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara) yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, maka ketentuan mengenai Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 105, Tamahan Lembaran Negara
Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
Republik Indonesia 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 4) .
Untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
Pemerintahan Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu
diatur penetapkan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan BupatiTahun Anggaran 2020
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan bantuan Pendanaan kelurahan setiap kelurahan Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan cara dibagikan keseluruh kelurahan secara
merata,sesuai dengan kebijakan dan Prioritas Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang tarif batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test antibodi sehingga perlu menetapkan revisi Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Dalam Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur, para peserta pemilihan
maupun pendukung akan memasang alat peraga dan atribut
sebagai salah satu kegiatan untuk memperoleh dukungan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
9. Peraturan Komiosi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye
Pemilihan Umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
Untuk mendapatkan izin penempatan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon
mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah
disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2011 akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan
Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tahapan dan tata cara penetapan kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.