ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggug Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru san Pemerin tah Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 14); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 15); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 16); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 19); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majene Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 9); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 28); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 22); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2013 Nomor 1);
- Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 113) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran
|