Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011

Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk mendapatkan izin penempatan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2011
Tanggal Berlaku
29 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.8
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan