PETUNJUK-PELAKSANAAN-TENTANG-ALOKASI-DANA-DESA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan dibentuknya beberapa desa di Kabupaten
Majene yang dapat mempengaruhi pemberian tunjangan
kelada Desa dan perangkat desa terhadap perhitungan
ADD terutama pada penggunaan untuk biaya operasional
pemerintah desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2007 tentang Alokasi dana Desa (Lembaran daerah
Kabupaten Majene Tahun 2007 Nomor 4);
- Penggunaan dana operasional sebanyak 30 % (tiga puluh
persen) digunakan untuk:
a. Bantuan tunjangan aparat pemerintah Desa;
b. Bantuan tunjangan BPD;
c. Biaya operasional sekretariat Desa;
d. Biaya operasional Sekretariat BPD;
e. Bantuan tunjangan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
f. Biaya perjalanan dinas;
g. Lain-lain pengeluaran rutin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
- Peraturan Bupati Majene
Nomor 9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007
tentang Alokasi Dana Desa diubah
- 5 Halaman
|