Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan dana operasional sebanyak 30 % (tiga puluh persen) digunakan untuk: a. Bantuan tunjangan aparat pemerintah Desa; b. Bantuan tunjangan BPD; c. Biaya operasional sekretariat Desa; d. Biaya operasional Sekretariat BPD; e. Bantuan tunjangan Lembaga Kemasyarakatan Desa; f. Biaya perjalanan dinas; g. Lain-lain pengeluaran rutin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
20 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan