Penggunaan dana operasional sebanyak 30 % (tiga puluh persen) digunakan untuk: a. Bantuan tunjangan aparat pemerintah Desa; b. Bantuan tunjangan BPD; c. Biaya operasional sekretariat Desa; d. Biaya operasional Sekretariat BPD; e. Bantuan tunjangan Lembaga Kemasyarakatan Desa; f. Biaya perjalanan dinas; g. Lain-lain pengeluaran rutin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat