Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang perlu diatur organisasi dan tata kerjanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas dan Fungsi; IV. Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Keputusan MK No. 85/PUU-XI/2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2013 tentang Irigasi
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Alor telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi yang belum diatur perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan pada pasal 28 ayat (1) dan perubahan pada pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; III. Pembentukan UPT; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
peraturan yang dicabut adalah a. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; b. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; c. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar
8 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu ditata kelola secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Aset, Jenis Perolehan dan Ruang Lingkup; III. Pejabat Pengelolaan BaranG Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; V. Pengadaan;VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Pn; XIII. Penatausahaan;; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
34 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka salah satu kewenangan daerah kabupaten/Kota yang telah dicabut yakni urusan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka salah satu kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang telah dicabut yakni urusan Bantuan Hukum sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
ABSTRAK:
bahwa organisasi Perusahan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraan Organiasi Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari peru diubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 208 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Alor No. 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 8 ayat (2). pasal 22, pasal 23 ayat (2) di hapus dan ayat 3 diubah, pasal, 28 pasal 29, pasal 30 ayat (1) , pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), penghapusan pasal 31, pasal 32 dan pasal 33. penyisipan pasal 36A, 36B, pasal 36C,37D, dan pasal 37E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
9 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Alor
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah
Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peraturan Atas Daerah
Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan
Ikatan Dinas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya serta meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu adanya pemberian tugas belajar, ijin belajar dan ikatan belajar kepada Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar
Dasar hukum peraturan tersebut adalah adalah Pasal 18 ayat (6) 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2002
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; V. Pembiayaan ; VI. Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar; VII. Jangka waktu pendidikan; VIII. Program Pendidikan Lanjutan; IX. Kewaiban ,Larangan dan kewenangan;X. Sanksi Administrasi, XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah
Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peraturan Atas Daerah
Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan
Ikatan Dinas
14 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Perusahan Daerah Mutiara Harappan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraannya, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan;
Dasar hukum peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, pasal 7, dan diantara pasal 7 dan isisipkan pasal 7A dan 7b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan
9 halaman-1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat