PD - pendirian - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahan Daerah Mutiara Harappan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraannya, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan;
- Dasar hukum peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, pasal 7, dan diantara pasal 7 dan isisipkan pasal 7A dan 7b
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan
- 9 halaman-1 halaman penjelasan
|