Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Aset, Jenis Perolehan dan Ruang Lingkup; III. Pejabat Pengelolaan BaranG Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; V. Pengadaan;VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Pn; XIII. Penatausahaan;; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.10
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan