Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; V. Pembiayaan ; VI. Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar; VII. Jangka waktu pendidikan; VIII. Program Pendidikan Lanjutan; IX. Kewaiban ,Larangan dan kewenangan;X. Sanksi Administrasi, XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat