Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 8 ayat (2). pasal 22, pasal 23 ayat (2) di hapus dan ayat 3 diubah, pasal, 28 pasal 29, pasal 30 ayat (1) , pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), penghapusan pasal 31, pasal 32 dan pasal 33. penyisipan pasal 36A, 36B, pasal 36C,37D, dan pasal 37E
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat