Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang.
- Fungsi dan Tugas BPD.
- Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD.
- Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD.
- Biaya Pengisian Anggota BPD Dan/Atau Anggota BPD Antar Waktu.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14. TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis , HIV, dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit Tuberkulosis, HIV dan AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi dan berkesinambungan untuk menghentikan laju penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan AIDS dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektoral sesuai dengan kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 75 Tahun 2006; Perda Prov. Jateng No. 5 Tahun 2009; Perda Provinsi Jateng No. 11 Tahun 2013; Perda Kab.Wonosobo No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Wonosobo No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis, HIV, dan AIDS. Penanggulangan TB diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan dalam rangka menghentikan laju penyebaran TB. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TB dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan. Dalam peraturan ini juga mengatur mengenai strategi, pelaksanaan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS. Pengendalian Faktor Risiko TB, HIV, dan AIDS ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TB. Dalam hal penemuan kasus TB, HIV, dan AIDS dilakukan secara aktif dan pasif. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki tugas dan kewenangan dalam hal penanggulangan TB, HIV dan AIDS. Terkait dengan penangunggalangan TB, HIV, dan AIDS, Pemerintah Daerah juga memiliki kebijakan dalam hal pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dan dukungan serta rehabilitasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa :
- Pasal 1 tentang ketentuan umum yang mengatur tentang pengertian kata/ istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah (Perda).
- Pasal 2 tentang Perangkat Desa.
- Pasal 3 tentang pengisian Perangkat Desa.
- Pasal 3A tentang mutasi jabatan antar Perangkat Desa.
- Pasal 3B tentang Panitia Seleksi Jabatan Perangkat desa.
- Pasal 4 tentang Panitia Pengisian Perangkat Desa.
- Pasal 5 tentang tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa.
- Pasal 6 tentang biaya Panitia Pengisian Perangkat Desa.
- Pasal 7 tentang pembinaan Panitia Pengisian Perangkat Desa oleh Camat.
- Pasal 8 tentang kriteria Calon Perangkat Desa.
- Pasal 10 tentang proses pengisian Perangkat Desa.
- Pasal 11 tentang Tahapan penyaringan calon Perangkat Desa dengan cara ujian tertulis.
- Pasal 12 tentang Penetapan Pengangkatan Perangkat Desa.
- Pasal 16 tentang Kewajiban Perangkat Desa.
- Pasal 19 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
- Pasal 20 tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa.
- Pasal 22 tentang kekosongan jabatan Perangkat Desa.
- Pasal 25 tentang Tenaga Pembantu diluar Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15. TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah Tahun 2017-2020, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal Daerah sehingga perlu mengubahnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahhun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov. Daerah Tk.I Jateng No. 9 Tahun 1993; Perda Prov. Daerah Tk. IJateng No. 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jateng No.19 Tahun 2002; Perda Prov. Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Wonosobo No. 21 Tahun 2002; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007, Perda Kab. Wonosobo No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah, yaitu :
- Pasal 8 tentang Struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang terdiri dari Tarif Pelayanan Non Medis, Tarif Pelayanan Medis, Tarif Pelayanan Penunjang/Radiologi, Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik dan Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Air, Makanan dan Minuman
- Mengubah Lampiran pada Perda sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa :
- Pasal 1 tentang ketentuan umum yang berisi mengenai pengertian kata/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 5 mengartur tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa.
- Pasal 13 mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
- Pasal 24 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 27 mengatur tentang pemilih.
- Pasal 29 mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 31 mengatur tentang kriteria Calon Kepala Desa.
- Pasal 33 mengatur tentang PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa.
- Pasal 34 mengatur tentang Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
- Pasal 44 A mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
- Pasal 44 B mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman pidana.
- Pasal 48 mengatur tentang laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 54 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16. TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juklak Perbup Wonosobo No 1 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 13 Tahun 2016 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
115 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DANA TRANSFER KE DESA, WONOSOBO 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang PErubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2018
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa tahun 2018
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, Perturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Dana Transfer ke Desa meliputi (jenis dana transfer, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengelolaan keuangan dana transfer ke desa), Penggunaan, Penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, PEmantauan dan Evaluasi Silpa Dana Transfer ke Desa, Larangan, Sanksi Adminstratif, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Transfer ke Desa, Ketentuan Peralihan, Kerugian Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017, dicabut
90
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Wonosobo No. 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah. Pengangkatan, pemberhentian Pejabat dan Pegawai UPTD Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat