Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa : - Pasal 1 tentang ketentuan umum yang mengatur tentang pengertian kata/ istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah (Perda). - Pasal 2 tentang Perangkat Desa. - Pasal 3 tentang pengisian Perangkat Desa. - Pasal 3A tentang mutasi jabatan antar Perangkat Desa. - Pasal 3B tentang Panitia Seleksi Jabatan Perangkat desa. - Pasal 4 tentang Panitia Pengisian Perangkat Desa. - Pasal 5 tentang tugas Panitia Pengisian Perangkat Desa. - Pasal 6 tentang biaya Panitia Pengisian Perangkat Desa. - Pasal 7 tentang pembinaan Panitia Pengisian Perangkat Desa oleh Camat. - Pasal 8 tentang kriteria Calon Perangkat Desa. - Pasal 10 tentang proses pengisian Perangkat Desa. - Pasal 11 tentang Tahapan penyaringan calon Perangkat Desa dengan cara ujian tertulis. - Pasal 12 tentang Penetapan Pengangkatan Perangkat Desa. - Pasal 16 tentang Kewajiban Perangkat Desa. - Pasal 19 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. - Pasal 20 tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa. - Pasal 22 tentang kekosongan jabatan Perangkat Desa. - Pasal 25 tentang Tenaga Pembantu diluar Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat