Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa : - Pasal 1 tentang ketentuan umum yang berisi mengenai pengertian kata/istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Pasal 5 mengartur tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa. - Pasal 13 mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. - Pasal 24 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. - Pasal 27 mengatur tentang pemilih. - Pasal 29 mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa. - Pasal 31 mengatur tentang kriteria Calon Kepala Desa. - Pasal 33 mengatur tentang PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa. - Pasal 34 mengatur tentang Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. - Pasal 44 A mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri. - Pasal 44 B mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman pidana. - Pasal 48 mengatur tentang laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa. - Pasal 54 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat