Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit
Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
selaku pencipta dan pengelola arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan
Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.37 Tahun 2016
Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan
JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah
Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021 memuat:
a.rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b.prioritas pembangunan Daerah;
c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019.
Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO CITY BRANDING KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra
positif dan kekhasan Kota Balikpapan serta
sebagai media untuk mempromosikan potensi
Kota Balikpapan baik di dalam m aupun di luar
daerah, perlu dibuat logo City Branding yang
dapat mewakili karakteristik Kota Balikpapan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum
dan menjamin pem anfaatan, penggunaan serta
penerapan Logo City Branding dengan benar
dan tepat, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan
sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu m enetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Logo City Branding Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015
Logo City Branding bertujuan untuk:
a. mempromosikan potensi dan memberikan citra positif
Daerah;
b. meningkatkan kemampuan Daerah agar dapat bersaing dan
berkompetisi dengan daerah lain dalam mengembangkan
potensi dan kunjungan wisata; dan
c. meningkatkan kemampuan Daerah dalam menarik investasi.
Logo City Branding dapat digunakan oleh masyarakat Daerah,
badan usaha, lembaga pemerintahan, dan non pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 13 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana
rencana kerja pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.20 Tahun 2019
Perubahan RKPD Tahun 2020 dijadikan:
a.dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
b.pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Mengenai Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan;
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020;
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan pengaturan penataan terhadap beberapa kelembagaan,
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 26) diubah pada pasal 2, pasal 6, dan Pasal 11, serta menambahkan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan perlu menambahkan
masa manfaat aset tak berwujud untuk mengatur
perlakuan akuntansi untuk aset tak berwujud, perlakuan
akuntansi aset tetap, akuntansi penyusutan serta nilai
satuan minimum kapitalisasi dan ekstra comptable
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2013; PERWALI NO.36 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi terdiri atas:
a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b.penyajian laporan keuangan;
c.LRA;
d.neraca;
e.laporan arus kas;
f.catatan atas laporan keuangan;
g.Akuntansi piutang;
h.kualitas piutang dan penyisihan piutang;
i.Akuntansi persediaan;
j.Akuntansi investasi;
k.Akuntansi dana bergulir;
l.Akuntansi aset tetap;
m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan;
n.Akuntansi retensi;
o.Akuntansi aset tak berwujud;
p.Akuntansi kewajiban;
q.Akuntansi ekuitas;
r.Akuntansi pendapatan;
s.Akuntansi beban;
t.Akuntansi belanja;
u.Akuntansi pembiayaan;
v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan;
w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian;
x.laporan operasional;
y.Akuntansi penyusutan;
z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan
aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra
Comptable.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
3 hlm. 345 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam rangka
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVZD-19),
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, dan
kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD
tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral
Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpu NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali NO.3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.848.669.658.591,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 313.749.554.191,00. sehingga menghasilkan Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
6 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.130 Tahun 2018; PMK Nomor 8/PMK.07/2020
Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah:
a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi:
1. Kelurahan Baru Ilir;
2. Kelurahan Baru Tengah;
3. Kelurahan Baru Ulu;
4. Kelurahan Kariangau;
5. Kelurahan Margo Mulyo; dan
6. K elurahan Marga Sari.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi:
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karang Rejo;
4. Kelurahan Karang Jati;
5. Kelurahan Mekar Sari; dan
6 . Kelurahan Sumber Rejo.
c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi:
1. Kelurahan Prapatan;
2. Kelurahan Telaga Sari;
3. Kelurahan Klandasan Ulu;
4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan
5. Kelurahan Damai.
d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi:
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang;
4. Kelurahan Muara Rapak;
5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan
6 . Kelurahan Graha Indah.
e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi:
1. Kelurahan Sepinggan;
2. Kelurahan Gunung Bahagia;
3. Kelurahan Sepinggan Baru;
4. Kelurahan Sepinggan Raya;
5. Kelurahan Sungai Nangka;
6. Kelurahan Damai Baru; dan
7. Kelurahan Damai Bahagia.
f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi:
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip; dan
4. Kelurahan Manggar Baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat