Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2020

LOGO CITY BRANDING KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Logo City Branding bertujuan untuk: a. mempromosikan potensi dan memberikan citra positif Daerah; b. meningkatkan kemampuan Daerah agar dapat bersaing dan berkompetisi dengan daerah lain dalam mengembangkan potensi dan kunjungan wisata; dan c. meningkatkan kemampuan Daerah dalam menarik investasi. Logo City Branding dapat digunakan oleh masyarakat Daerah, badan usaha, lembaga pemerintahan, dan non pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2020 tentang LOGO CITY BRANDING KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan