Logo City Branding bertujuan untuk: a. mempromosikan potensi dan memberikan citra positif Daerah; b. meningkatkan kemampuan Daerah agar dapat bersaing dan berkompetisi dengan daerah lain dalam mengembangkan potensi dan kunjungan wisata; dan c. meningkatkan kemampuan Daerah dalam menarik investasi. Logo City Branding dapat digunakan oleh masyarakat Daerah, badan usaha, lembaga pemerintahan, dan non pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat