Kebijakan Akuntansi terdiri atas: a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b.penyajian laporan keuangan; c.LRA; d.neraca; e.laporan arus kas; f.catatan atas laporan keuangan; g.Akuntansi piutang; h.kualitas piutang dan penyisihan piutang; i.Akuntansi persediaan; j.Akuntansi investasi; k.Akuntansi dana bergulir; l.Akuntansi aset tetap; m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan; n.Akuntansi retensi; o.Akuntansi aset tak berwujud; p.Akuntansi kewajiban; q.Akuntansi ekuitas; r.Akuntansi pendapatan; s.Akuntansi beban; t.Akuntansi belanja; u.Akuntansi pembiayaan; v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan; w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian; x.laporan operasional; y.Akuntansi penyusutan; z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra Comptable.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat