Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi terdiri atas: a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b.penyajian laporan keuangan; c.LRA; d.neraca; e.laporan arus kas; f.catatan atas laporan keuangan; g.Akuntansi piutang; h.kualitas piutang dan penyisihan piutang; i.Akuntansi persediaan; j.Akuntansi investasi; k.Akuntansi dana bergulir; l.Akuntansi aset tetap; m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan; n.Akuntansi retensi; o.Akuntansi aset tak berwujud; p.Akuntansi kewajiban; q.Akuntansi ekuitas; r.Akuntansi pendapatan; s.Akuntansi beban; t.Akuntansi belanja; u.Akuntansi pembiayaan; v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan; w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian; x.laporan operasional; y.Akuntansi penyusutan; z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra Comptable.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BD.2020 NO.02
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan