Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha
Milik Daerah guna meningkatkan pendapatan asli
Daerah untuk kesejahteraan masyarakat, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat
melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha
Milik Daerah; bahwa dalam rangka kepemilikan saham
Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam
rangka turut serta dalam menumbuhkan
perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan
modal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
pada tahun 2025-2026; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun
2025-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan,
serta penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat, yaitu
dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada
BUMD; bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria dalam
menumbuhkan perekonomian daerah, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025-2028; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta
memberikan landasan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028,
perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025–2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penyertaan Modal, Evaluasi Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Negara bertanggung jawab melindungi warganya
termasuk berkaitan dengan pelindungan atas bencana
yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanganan bencana secara terpadu dan
menyeluruh serta sebagai upaya penanganan tanggap
darurat dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada
di Daerah; bahwa penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas,
telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di
Kabupaten Banyumas, namun peraturan yang telah ada
saat ini belum mengatur mengenai dokumen perencanaan
penanggulangan bencana yang menunjang upaya
penanganan bencana di Kabupaten Banyumas, belum
memunculkan peran pihak lainnya yaitu sivitas akademika
dan pers serta belum mengatur peran Pemerintah Desa
dalam penanggulangan bencana sehingga Peraturan
Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Bab V, perubahan Pasal 8, penambahan Bagian Kelima dan Bagian Keenam, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 20, penambahan judil pada Bagian Kedua Bab VI, penyisipan Pasal 20A, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (5) Pasal 22, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 36 ayat (2), perubahan Pasal 40, penghapusan Pasal 41, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 55A sampai dengan Pasal 55I, penambahan Paragraf 5 diantara Pasal 55B dan Pasal 55C, penambahan Paragraf 6 diantara Pasal 55C dan Pasal 55D, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57 ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 71 ayat (1), penyisipan Pasal 85A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa wawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina, sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka
diperlukan berbagai riset dan inovasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
produktivitas pembangunan, kemandirian dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan
riset dan inovasi, maka diperlukan upaya fasilitasi
pembinaan dan pengaturan terhadap riset dan inovasi
sehingga dapat meningkatkan produktivitas pembangunan,
kemandirian dan daya saing daerah; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan daerah, diperlukan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk terwujudnya kesejahteraan dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka penguatan dan pengembangan
ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan
daya saing daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi maka perlu membentuk peraturan daerah
sebagai payung hukum agar riset dan inovasi daerah dapat
dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai riset dan inovasi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Riset, Inovasi Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Penyebaran Riset dan Inovasi Daerah, Pendanaan Riset dan inovasi Daerah, Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dengan
mempertimbangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat serta guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas
perlu mengatur urusan yang menjadi kewenangannya
termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
dilaksanakan pemberdayaan usaha kecil dan mikro secara
berkesinambungan sehingga tercapai pengembangan usaha,
peningkaan pendapatan, dan tersedianya lapangan kerja
baru serta pengurangan angka kemiskinan; bahwa dalam rangka mengatur pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten
Banyumas; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam huruf Q Nomor 7 dan Nomor 8 angka I Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, yang merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah usaha mikro sehingga
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, penghapusan angka 9, angka 10 dan angka 19 Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 19, penyisipan Bab VII A dan Pasal 19A, penghapusan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (1) Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam
pelaksanaannya masih belum menampung kebutuhan
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di
Kabupaten Banyumas, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset
dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat diintegrasikan dengan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan sosial dan
pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten
Banyumas, setelah melalui kajian akademis dan
persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Banyumas perlu dilakukan pemecahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 13 perubahan Pasal 14 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4
Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan
asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah, dalam mendukung
upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Banyumas, maka perlu
dilakukan pengaturan dengan
memperhatikan potensi Daerah; bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang
yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, pengaturan seluruh jenis
Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu)
peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, BLUD, Wilayah Pemungutan, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemanfaatan Penerimaan, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Pemeriksaan Pajak, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
328 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia
perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang kepemudaan
dan keolahragaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan bidang kepemudaan dan
keolahragaan merupakan bagian dari urusan Pemerintahan
Daerah melalui upaya menumbuhkembangkan kemandirian,
prestasi dan menciptakan pembangunan sumber daya
manusia yang berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan kebijakan di daerah dalam rangka
pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah,
terpadu dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk menetapkan Desain Besar
Olahraga Daerah, mengatur, membina dan mengembangkan
olahraga di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kepemudaan, Keolahragaan, Prasarana dan Sarana, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan yang harus
dilestarikan untuk kepentingan Negara dan merupakan jati
diri suatu Daerah; bahwa pada perkembangannya di Kabupaten Banyumas
terkait dengan Objek yang diduga Cagar Budaya
mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan
pengkajian untuk dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
dan dapat berpengaruh pada kelestarian atas benda,
bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
bahwa berkaitan dengan Cagar Budaya di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya; bahwa Pelindungan dan pengelolaan tidak hanya
diberlakukan untuk Cagar Budaya akan tetapi juga
terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang ada di wilayah
Kabupaten Banyumas dapat dicatat dan diberi
Perlindungan hukum terhadapnya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penyisipan angka 13A, penambahan huruf j Pasal 5 ayat (2), perubahan Pasal 6 ayat (1), penyisipan Bab VIIA, perubahan Pasal 74, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 77, perubahan Pasal 79.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat