Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Bab V, perubahan Pasal 8, penambahan Bagian Kelima dan Bagian Keenam, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 20, penambahan judil pada Bagian Kedua Bab VI, penyisipan Pasal 20A, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (5) Pasal 22, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 36 ayat (2), perubahan Pasal 40, penghapusan Pasal 41, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 55A sampai dengan Pasal 55I, penambahan Paragraf 5 diantara Pasal 55B dan Pasal 55C, penambahan Paragraf 6 diantara Pasal 55C dan Pasal 55D, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57 ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 71 ayat (1), penyisipan Pasal 85A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat