Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Melaksanakan Dan Memberikan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Daerah KabupatenfKota,, perlu diterbitkan
persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor +6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Gubernur dapat menunjuk
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor l2O
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
penandatanganan keputusan kepala daerah dapat dilakukan
oleh sekretaris daerah, atau kepala perangkat daerah;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberian Mandat
dalam Melaksanakan dan Memberikan Persetujuan Validasi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupate n / Kota;
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69IMENLHK/SETJEN/KUM.L / L2 /2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Frovinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2Ol2 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol7 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
Terdiri dari 5 pasal, 3 BAB yaitu: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN MANDAT , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM MELAKSANAKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
4 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekedaan
Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 07 IPRT lM/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia, yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun dokumen pengadaan jasa konstruksi melalui
Penyedia, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O0O, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O0O, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekedaan Umum Nomor 07/PRT/M/2O11 , Keputusan Menteri Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 897 /KYIS/M/2O17, Peraturan l.embaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan l.embaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2019
STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1OO Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2O18, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 19 Pasal dan 7 Bab, yaitu
KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL , KELEMBAGAAN NON STRUKTURAL , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARA
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2OLO
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010
terdiri dari 9 bab, 10 pasal
KETENTUAN UMUM, PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR PELAYANAN , PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN MAKLUMAT, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewirausahaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama bagi wirausaha pemula di Daerah Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah Provinsi melalui strategi dan program Kewirausahaan Daerah agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional; peran strategis Provinsi Jawa Barat diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru, bahwa pengaturan mengenai Kewirausahaan di Daerah tersebar dalam berbagai produk hukum Daerah dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, uu nO 1 tAHUN 1987, UU No 25 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 40 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 TAhun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 41 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2017, PP No 24 Tahun 2018, PP No 28 Tahun 2018, Perpres No 27 Tahun 2013, Perpres No 87 Tahun 2014, Perda No 3 tahun 2012, Perda No 9 Tahun 2017
Kewirausahaan Daerah, terdiri dari 40 pasal dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
mengenai kewirausahaan daerah
17 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah
yang efisien, efektif, dapat dilaksanakan dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, dilakukan evaluasi
terhadap produk hukum daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan evaluasi terhadap produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu adanya pedoman evaluasi dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Evaluasi Produk
Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Undang-Undang 30 Tahun 2O14, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016 , Peraturan Gubernur Jawa Barat 105 Tahun 2016
Terdiri dari 11 pasal dan 6 Bab, yaitu KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN , PELAKSANAAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
PEDOMAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sebagai Landasan, Arah, Dan Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Dan Berkesinambungan Untuk Mewujudkan Masyarakat Jawa Barat Yang Maju Dan Sejahtera, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025,Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Sehingga Apabila Terjadi Perubahan Yang Mendasar, Termasuk Karena Adanya Perubahan Kebijakan Nasional, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;Dan Dengan Adanya Perubahan Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan Target Indeks Pembangunan Manusia Jawa Barat, Perubahan Jumlah Dan Jenis Sektor Untuk Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto, Serta Perubahan Sistematika Dan Substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perlu Dilakukan Harmonisasi Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017,
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur dengan sistematika sebagai berikut :Pendahuluan,Gambaran Umum Kondisi Daerah,Permasalahan dan Isu - Isu Strategis Daerah,Visi dan Misi Daerah,Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah,Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru harus
memenuhi asas keadilan, karena setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu serta
tanpa diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 42 Pasal, lampiran dan 12 bab yaitu KETENTUAN UMUM, ASAS, MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU , PELAKSANAAN PPDB , PENGADUAN , INFORMASI , PELAPORAN , PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , SANKSI , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perlu Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; B. Bahwa Penetapan Nama-Nama Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Ditetapkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 115 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo. Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penandatanganan Keputusan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah, Atau Kepala Perangkat Daerah; D. Bahwa Sehubungan Dengan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA
KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa Memiliki Kewenangan Untuk Mengatur Dan Mengururs Urusan Pemerintahan Dalam Batas Wilayah Tertentu Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; B. Pemerintah Daerah Provinsi Memiliki Tanggung Jawab Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Terhadap Desa Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perurndang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Penyelenggaraar, Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015,
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat