terdiri dari 9 bab, 10 pasal KETENTUAN UMUM, PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR PELAYANAN , PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN MAKLUMAT, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat