PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2024 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali (4,34/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BULELENG
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21
Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 11
Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 13
Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 15
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/BPN No. 9 Tahun
2022; Perda Prov. Bali No. 2 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah
yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan
kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi
pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam
penyusunan program pembangunan. RTRW Kabupaten disusun berdasarkan
asas yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun
2013-2033 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai
dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin
Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut disesuaikan dengan fungsi
Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sedang dilaksanakan pembangunannya dan masa
berlakunya izin Pemanfaatan Ruang/KKPR telah berakhir, dilakukan
penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah
ini;
c. Pemanfaatan Ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin
Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini; dan
d. izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan
diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR.
- Lampiran 143 hlm
|