Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. RTRW Kabupaten disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat