Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Besaran Penyertaan Modal Daerah,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan