ABSTRAK: |
- bahwa perekonomian yang diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi, perlu didukung dengan pengaturan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat di tingkat Daerah; bahwa guna mempertahankan daya dukung, daya tampung,
dan produktivitas lingkungan hidup di tengah keterbatasan
sumber daya alam dan peningkatan kegiatan pembangunan,
diperlukan kebijakan dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Daerah, diperlukan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2014 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, namun ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan berkembangnya
aturan-aturan hukum terkait lingkungan hidup, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|