Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.111.465.786.000,00, (dua triliun seratus sebelas miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.096.465.786.000,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.110.403.286.000,00 (dua triliun seratus sepuluh miliar empat ratus tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan