Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.111.465.786.000,00, (dua triliun seratus sebelas miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.096.465.786.000,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.110.403.286.000,00 (dua triliun seratus sepuluh miliar empat ratus tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat