Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Hak dan Kewajiban, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat