pencalonan perangkat desa
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan dah Kepala Dusun, disahkan dengan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/95/1983 diundangkan tanggal 6 September 1983 Seri D Nomor 9 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64- Tahun 1999;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang persyaratan calon perangat desa, tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa kerja perangkat desa, pelaksanaan tugas perangkat desa, alih tugas kepala urusan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, penyidikan terhadap perangkat desa, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 dicabut.
- 11 hlm
|