PERUSAHAAN-DAERAH-BANK-PERKREDITAN-RAKYAT-DJOKO-TINGKIR-KABUPATEN-SRAGEN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
- Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka;
b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah;
c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya;
d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
- 21 Halaman
|