PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - DAN - PENGGABUNGAN - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/34 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu diberikan peluang bagi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
- Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Hak, Wewenang dan Kewajiban Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Penataan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
- 10 hlm.
|