Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2000

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Sumber Pendapatan Desa Bab III Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Bab IV Pengembangan Dan Pengawasan Pengelolaan Sumber- Sumber Pendapatan Desa Bab V Jenis Kekayaan Desa Bab VI Pungutan Desa Bab VII Pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum Dan Administrasi Kekayaan Desa Bab VIII Pengaturan Peralihan Fungsi Kekayaan Desa Bab IX Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa Bab X Pemberdayaan Potensi Dalam Meningkatkan Pendapatan Desa Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
02 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2000
Tanggal Berlaku
02 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan