Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Sumber Pendapatan Desa Bab III Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Bab IV Pengembangan Dan Pengawasan Pengelolaan Sumber- Sumber Pendapatan Desa Bab V Jenis Kekayaan Desa Bab VI Pungutan Desa Bab VII Pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum Dan Administrasi Kekayaan Desa Bab VIII Pengaturan Peralihan Fungsi Kekayaan Desa Bab IX Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa Bab X Pemberdayaan Potensi Dalam Meningkatkan Pendapatan Desa Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat