Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, nama, batas dan pembagian wilayah desa, pengaturan urusan, hak dan kewajiban desa, pengaturan kekayaan dan sumber pendapatan desa, pengaturan perangkat desa, sarana dan prasarana desa, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat