Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
c. bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai peranan yang
sangat menentukan dan strategis dalam menunjang programprogram pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan pada semua tingkatan pemerintahan dan
menjadi basis penyusunan perencanaan yang berpangkal pada
data dan informasi yang disusun secara sistematis, akurat dan
terpadu sehingga perlu ditingkatkan peran dan fungsinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dilakukan penataan terhadap lembaga
kemasyarakatan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi lembaga permasyarakatan, dasar pembentukan, struktur organisasi, kedudukan, fungsi dan tujuan lembaga termasuk hak dan kewajibannya. Didalamnya mengatur pula mengenai pemasukan sumber dana dan hubungan kerja yang dapat dilakukan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
23 hal
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara investigasi atas prakarsa sendiri
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 38, BN 2019/NO 1072; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri; c) bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri mengatur bagaimana mekanisme tata cara penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil yang terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dan mencakup tahapan pengumpulan informasi; penyusunan Laporan Informasi; registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender merupakan
perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
yang menjamin persamaan hak asasi manusia melalui
kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan;
bahwa pengarusutamaan gender di Kota Surakarta
bertujuan untuk mengintegrasikan gender dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin
kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam
memperoleh kualitas hidup di bidang ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam rangka mencapai
pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengarusutamaan gender belum memiliki
pengaturan yang jelas untuk dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan di setiap daerah dalam hal ini di
Kota Surakarta, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu peraturan perundangundangan di daerah sebagai penjabaran peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
Bab III Penguatan Kelembagaan
Bab IV PPRG
Bab V Pelaksanaan PUG
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 423, BD.2006/No.39 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Organisasi dan Profesi serta Bantuan Keuangan lain-lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan bantuan keuangan kepada
organisasi dan profesi serta bantuan keuangan lainlain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan sesuai
dengan tujuan, maka dipandang perlu diatur
petunjuk teknis kegiatan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
15 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
1 Tahun 2006;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 54 Tahun
2006.
Peraturan Bupati ini memuat lokasi penerimaan, persyaratan calon penerima;hak dan kewajiban;pemanfaatan bunga dana bantuan;resiko pengembangan usaha;administrasi pelaporan terkait bantuan keuangan kepada organisasi dan profesi serta bantuan keuangan lain-lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2006.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri pada Dinas Pendidikan Daerah
Kabupaten Kutai Barat, sudah tidak selaras lagi
dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Berita
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 88 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2016/No. 88 Seri D Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 100 Tahun 2016
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - EMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2016/No. 100 Seri D Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat