Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2007 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sudah tidak sesuai
lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa, yang mencakup Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Karang Taruna, dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat. Peraturan juga menetapkan maksud dan tujuan lembaga tersebut, kedudukannya di desa, kepengurusan, tugas, fungsi, kewajiban, larangan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2007 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001
tentang Badan Perwakilan Desa dipandang sudah tidak
sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, antara lain menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengatur mekanisme keanggotaan, pencalonan, dan penetapan anggota BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1998 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, maka Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temangggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1995
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah /
Daerah Kabupaten / Kota Madya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkal II, serta Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Oktober 199i Nomor 061/2996/SJ perihal Peningkatan Pola Organisasi Setwilda Tingkat II Temanggung dari Pola Minimal Plus
Pola Maksimal sehingga perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : struktur dan fungsi Sekretariat Wilayah / Daerah (Setwilda), yang bertugas membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setwilda memiliki Asisten dan Bagian yang bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan kebijakan, pembinaan masyarakat, administrasi, dan pelayanan teknis. Organisasi Setwilda terdiri dari tiga Asisten dan 14 Bagian, dengan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga membentuk Sub Bagian yang fokus pada tugas tertentu seperti Tata Pemerintahan, Perangkat Desa, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
27 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut
bidang kesehatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat I.I Kebumen dipandang
perlu untuk meninjau Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor 06 Tahun 1982 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dan menetapkan kembali Organisasi dan
Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 J1B. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi ; Organisasi ; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1997 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna terutama dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dibidang kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatake~a Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Seri D yang diundangkan pada tanggal 5
Juni 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini ; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi & Tatakerja Dinas Kesehatan Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah dan Surat Gubemur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34-578 tanggal 5 Desember
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan pola maksimal, sehubungan dengan itu perlu menyesuaikan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a/Men.Kes/SK/II Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
48/MENKES/11/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
17 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan
peningkatan kemampuan, keberdayaan dan kesejahteraan petani / nelayan
pada khususnya serta efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat luas pada umumnya, maka kinerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung terutama yang menyangkut Organisasi dan
Tatakerja perlu disempurnakan.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas dan sehubungan dengan telah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Daerah Jo. tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34578 tanggal 5 Desember 1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, dalam hal mana Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan Pola
Minimal, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas Pokok Dinas Perikanan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perikanan. Tugas Pokok anggota organisasi serta seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi Dinas Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1997.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelaksanaan otonomi Daerah dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1981 dan dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1981 Seri D Nomor 5 perlu diganti. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapknn dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 195; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1922; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas pokok dinas peternakan dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I. Tugas pokok sub bagian Organisasi Dinas Peternakan dan seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1997.
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat WIlayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya dibidang keuangan daerah, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061 .1 / 3012 / SJ tanggal 19 Agustus
1994 dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 061.1 / 027407 tanggal 21 September 1994 maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nornor 5 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah, Pasal 56 diubah, Pasal 57 diubah, Pasal 58 diubah, Pasal 89 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1995.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat