Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas dan Prinsip, Sifat, Tujuan dan Arah Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Bab III Lembaga Komunikasi Sosial Bab IV Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Bab V Pembiayaan Bab VI Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat