Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
05 Januari 2023
Sumber
BN.2022/No.15, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 17 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polimarin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 933)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan