PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KEBUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KEBUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Pengelolaan dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 8).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DAN AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELENGKAPAN PLID, KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK DAN INFORMASI PUBLIK DESA, PENDOKUMENTASIAN INFORMASI, MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID, KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Peraturan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pembentukan Peraturan Desa
Bab III Perencanaan Penyusunan
Bab IV Materi Muatan
Bab V Pembahasan dan Pengesahan
Bab VI Teknik Penyusunan
Bab VII Penyebarluasan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 dicabut.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010
PRODUK HUKUM DAERAH - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD.2018/NO.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, evaluasi rancangan perda, fasilitasi rancangan perda, perbup/perwal, PB KDH dan peraturan DPRD, pemberian nomor registrasi perda, sanksi administrasi, pemantauan tindak lanjut evaluasi, fasilitasi dan sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
27 hal
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 9, BN.2021/No. 940, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatlan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan dokumentasi di lingkungan informasi dan pemerintah Kabupaten Situbondo; b. bahwa sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan pemerintahan situbondo, Bupati telah menetapkan situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang publik dalam di Kabupaten peraturan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo; c. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Situbondo sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 15. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4291; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun
2013 tentang Keterbukaan informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Situbondo (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013, Nomor 17); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKSES
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 55 Tahun 2022
pedoman - pengelolaan - pelayanan - informasi - dan - dokumentasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 08.A TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Nomenklatur beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Deli Serdang mengalami perubahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 202; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2021.
Ketentuan huruf a, huruf e, huruf h dan huruf i Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1) pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3.A) dan ketentuan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD,
Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Hal yang diatur : Perencanaan, Penyusunan, Fasilitasi dan Evaluasi, Noreg Raperda, Pentapan, penomoran, Pengundangan dan Atentifikasi, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel,
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan
pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.6 Tahun 2010; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2009 ; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2007; Perbup No.121 Tahun 2012; Perbup No.122 Tahun 2012.
Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai
dasar di SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas,Orpol dan LSM dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah sebagai berikut: a. Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; b.Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk infromasi secara tepat waktu; dan c. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan yang Akan Diatur: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi selanjutnya disebut TPPI adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab membahas, menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur didalam pedoman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18); Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25); . Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (27); Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf o; Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di pemerintah daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat