Ketentuan huruf a, huruf e, huruf h dan huruf i Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1) pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3.A) dan ketentuan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat