Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 55 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 08.A TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan huruf a, huruf e, huruf h dan huruf i Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1) pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3.A) dan ketentuan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 08.A TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 55 Tahun 2022
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan