Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DAN AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELENGKAPAN PLID, KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK DAN INFORMASI PUBLIK DESA, PENDOKUMENTASIAN INFORMASI, MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PLID, KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat