Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 1 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa produk hukum daerah mengenai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi sehingga dapat mengakomodir inovasiinovasi
yang
ada;
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan jaringan dokumentasi dan informsi hukum (JDIH) meliputi: pembentukan; kelembagaan; pengelolaan; hak kewajiban dan sanksi; pembinaan dan pengawasanpenghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peratuan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Bupati Banyuwangi
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46 Tahun 2023
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Lampung Tengah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 46, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung
Tengah, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lampung
Tengah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung
Tengah sebagai pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008
tetang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan
Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 692);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 57);
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diatur dengan baik dan benar dan perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diatur dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013 , sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Asas Pembentukan dan Materi Muatan, Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Fasilitasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Berbentuk Penetapan, Partisipasi Masyarakat, Pembatalan Produk Hukum Daerah, Pendokumentasian dan Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya sistematik, terencana dan terpadu serta prosedural
dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan
keadilan yang mendasarkan pada asas pembentukan dan
muatan materi peraturan perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan
hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain
pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum Daerah merupakan peraturan
perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat; pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dengan berlakunya Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturuan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu ditinjau kembali; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Pembentukan produk hukum daerah; penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan; pembahasan prduk hukum daerah; fasilitasi dan evaluasi rancangan rpoduk hukum daerah; penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Perencanaan, Penyebarluasan Propemperda, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus
selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang
baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi
muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua
lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat
untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada pemerintah Daerah dalam
penyusunan produk hukum Daerah sebagai upaya
menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan
pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan
produk hukum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah UU No 7 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah 3 Nomor
Tahu 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2012 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
2012 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat