Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015

PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan JDIH, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Anggaran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.1
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan