Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Bupati mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan kepada Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan juga harus memenuhi kriteria keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat