Agraria, Pertanahan, Tata RuangTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (461) : 23 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian dan dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem elektronik. Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya yang diterapkan untuk kegiatan: 1) Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; 2) pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; 3) pencatatan perubahan Data dan informasi; dan 4) alih media.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
tata - kelola - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Ayat 1 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permenkominfo RI No. 8 tahun 2019; Permen PAN & RB RI No. 5 Tahun 2020; Permen PPN/ KBPPN RI No. 16 Tahun 2020; . Permen PPN/ KBPPN RI No. 18 Tahun 2020; Permen PAN & RB RI No. 59 Tahun 2020; Permenkominfo No. 16 Tahun 2022; Peraturan BS Dan SN No. 4 Tahun 2021; Peraturan BS Dan SN No. 8 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana Dan Anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, Sumber Daya Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Smart City, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
32 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2023
RSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ARSITEKTUR SPBE, REVIU ARSITEKTUR SPBE, REFERENSI ARSITEKTUR SPBE, DOMAIN ARSITEKTUR SPBE, PENERAPAN ARSITEKTUR SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2023
PEmerintahan - sistem - elektronik - daerah - Keamanan - prosedur - informasi - standar - teknis - manajemen - pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
26 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
ArsipTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa mewujudkan keterpaduan perencanaan ,pelaksanaan ,evaluasi dan pengendalian pembangaunan Sumatera Selatan ,perlu di dukung dengan data yang akurat,mutahir ,terpadu ,dapat dipertangungjawabkan mudah diakses dan dibagi pakaikan ,sertadikelola secara seksamadan berkelajutan
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 oeraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang satu data indonessia ,perlu ditindaklajuti dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjadi dasar dan arah penyelengaraan satu data tingkat provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 16 Tahun 197;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014lPP No 51 Tahun 1999;PP No 11 Tahun 2001;PP No 61 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Peremendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 3 Tahun 2017;Permendagri No 86 Tahun 2017 ;Pergub No 82 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Kedudukan ,Kebijakan dan Strategi,Prinsip Satu Data,Penyelengaraan Satu data,Sumbaer daya Manusia,Insentif dan disintif,Pembinaan dan Kerjasama,Pendanaan ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat