Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik jo- Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manejemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, setiap kepala
daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 yat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Pepres No. 132 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. prinsip SPBE:
b. Tata Kelola SPBE
c. Manajemen SPBE;
d. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Penyelenggara SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Pergub Nomor 9 Tahun 2018
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023
Sistem - Pemerintahan - Berbasis - Elektronik - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good governance. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perpes No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengamandemen beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, serta manajemen belanja dan pembangunan infrastruktur TIK. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang manajemen data, pusat data, pengelolaan sumber daya, serta audit TIK. Ketentuan baru mencakup penyusunan rencana anggaran belanja SPBE, standardisasi infrastruktur, manajemen risiko SPBE, dan audit TIK berkala, dengan penghapusan Pasal 22 dan penambahan BAB VIIIA serta Pasal 51A yang memperjelas pelaksanaan audit dan pengelolaan jaringan intra pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik telah ditetapkan dengan Pergub No.86 Tahun 2018. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 dan 31 Perda No.4 Tahun 2021, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub sebagaimana dimaksud dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permen PANRB No.5 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No.16 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.59 Tahun 2020; Permenkominfo No.2 Tahun 2021; Peraturan BSSN No.8 Tahun 2020; Peraturan BSSN No.4 Tahun 2021; Peraturan BPS No.4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No.8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BSSN No.9 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No.4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, penerapan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 dicabut.
39 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintaban Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan keamanan informasi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Ruang Lingkup;
Penetapan Penanggung Jawab;
Perencanaan;
Dukungan Pengoperasian;
Standar dan Prosedur Pengendalian;
Manajemen Risiko;
Pengelolaan Pihak Ketiga;
Evaluasi Kerja;
Perbaikan Berkelanjutan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022
Standar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 076
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi melalui pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi;
b. Bahwa untuk kelancaran pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan suatu pedoman bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Rancang Bangun dan Pengembangan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 3. Integrasi Sistem Aplikasi SPBE; Bab 4. Basis Data; Bab 5. Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 072
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mewujudkan reformasi birokrasi diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Arsitektur SPBE;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 116 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Arsitektur SPBE; Bab 3. Refrensi Arsitektur SPBE; Bab 4. Domain Arsitektur SPBE; Bab 5. Sistem Informasi Arsitektur SPBE; Bab 6. Penerapan Arsitektur SPBE; Bab 7. Peta Rencana SPBE; Bab 8. Monitoring dan Evaluasi; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 17)
Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 112)
administrasi dan tata usaha negara - sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan pemerintah daerah, dan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di pemerintah daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan tata kelola SPBE secara terpadu terhadap unsur SPBE, yang meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, nfrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 17) dan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Prinsip Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 112)
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai penyusunan peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Peraturan Gubernur mengenai satu data Indonesia tingkat provinsi; Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan aplikasi layanan publik berbasis elektronik,
28 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan
publik terpadu yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik, bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem
pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan
manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
Pemerintah Daerah, bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun
2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun
2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019.
Materi Pokok; Prinsip SPBE, SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Layanan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Jumlah halaman: 28 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat