Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Program E-Kinerja, BAB III Peserta Program E-Kinerja, BAB IV Penginputan E-Kinerja, BAB V Penilaian, BAB VI Mekanisme Penilaian Program E-Kinerja, BAB VII Tambahan Penghasilan, BAB VIII Keberatan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat