Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang
berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan
kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik desa;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten
Bojonegoro meliputi potcnsi pertanian, petemakan,
kehutanan, dan Sumberdaya alam yang sangat besar
untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien,
dan transparan dalam rangka meningkatkan pendapatan
desa dan kesejahtreraan masyarakat;
c. bahwa sebagaimana kelentuan Pasal 90 Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, Pemerintah Daerah
perlu mendorong perkembangan BUM Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu menetapkan suatu
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Mengingatkan: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pe·merintah Nomor 60 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai tentang Badan Usaha
Milik Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan; bentuk organisasi; organisasi pengelola, modal; klasifikasi jenis usaha BUM desa; Alokasi Hasil Desa BUM Desa; Kepailitan; kerjasama BUM Desa antar desa; pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa; pembubaran; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pendampingan; pengawasan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah m1
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah in.j diundangkan.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87, Pasal 88 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 132 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemrintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa; 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 18.Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada BUMDes.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa, bukan modal awal pendirian BUMDesa dan bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh BUMDesa, tetapi merupakan modal BUMDesa.
Penyertaan modal Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari APBDesa, yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan Desa dan kemampuan kapasitas BUMDesa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya berdasarkan analiasa usaha dan proposal usaha yang diajukan oleh Ketua BUMDesa. Proposal penyertaan modal diajukan sebelum pengesahan APBDesa tahun berjalan.
Penyertaan Modal Desa baik yang berupa pembiayaan atau kekayaan Desa dapat dipergunakan oleh BUMDesa, sebagai modal awal atau modal dasar pendirian Unit Usaha BUMDesa.
Apabila Unit Usaha BUMDesa dalam bentuk Perseroan Terbatas, minimal BUMDesa memiliki saham 70% dari keseluruhan modal dasar Perseroan, sisanya dimiliki oleh masyarakat Desa atau Badan Hukum Indonesia.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa yang betujuan untuk mendirikan Unit Usaha BUMDesa, tanpa persetujuan dalam Forum Musyawarah Desa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Di Kabupaten Purworejo Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan
dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di pedesaan sesuai dengan potensi wilayah, maka
Pemerintah mencanangkan pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), dimana beberapa desa di Kabupaten Purworejo termasuk wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan program tersebut; bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUA P) di Kabupaten Purworejo Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/05.140/1/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT. 140/3/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis operasional pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta peluang pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang BadanUsaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2021; Permendes No. 3 Tahun 2021; Perbup Majene No. 30 Tahun 2015; Perbup Majene No. 11 Tahun 2016; Perbup Majene No. 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur
a. pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama;
b. anggaran dasar dana anggaran rumah tangga;
c. organisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama;
d. rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman
dan jaminan BUMDesa/BUMDesa Bersama;
e. unit usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama;
f. pengadaan barang dan/atau jasa;
g. kerjasama;
h. pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama;
i. perpajakan dan retribusi;
j. pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2021 tentang
Badan
Usaha Milik
Desa, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Badan
Usaha Milik Desa/Badan
Usaha
Milik Desa
Bersama
Certainly! Here's the text with improved spacing:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2521);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1221);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB
II
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB III
ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IV
ORGANISASI
DAN
PEGAWAI BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB V
RENCANA
PROGRAM KERJA BAB VI
KEPEMILIKAN,
MODAL, ASET,
DAN PINJAMAN
BUM DESA/BUM
DESA
BERSAMA BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA BAB
VIII
PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU
JASA BAB IX
KERJA
SAMA BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB
XI
PEMBAGIAN
HASIL
USAHA BAB XII
KERUGIAN BAB XIII
PENGHENTIAN KEGIATAN
USAHA
BUM DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB XIV
PERPAJAKAN
DAN RETRIBUSI BAB
XV
PENDATAAN, PEMERINGKATAN,
PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN BUM
DESA/BUM
DESA BERSAMA BAB
XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun 2017 tentang
Pedoman
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan
dan
Pembubaran
Badan Usaha
Milik
Desa
(Berita
Darrah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
8)
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL-BADAN USAHA MILIK DESA-BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) diperlukan modal awal dan modal pengembangan usaha yang bersumber dari APBDes, yang penyalurannya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Desa
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Bupati Malinau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERMODALAN BUMDES DAN BUMDES BERSAMA
BAB IV MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDES
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN dan AUDIT
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi desa maka perlu adanya tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PERAN, STRATEGI DAN PRINSIP DASAR
BAB IV PENDIRIAN
BAB V PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDes
BAB VI PERMODALAN, JENIS USAHA, HASIL USAHA dan KEPAILITAN
BAB VII KERJASAMA BUMDes ANTAR-Desa
BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDes
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN dan AUDIT
BAB X KOP SURAT, STEMPEL, DAN PAPAN NAMA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan pendapatan asli desa, perlu dibentuk suatu wadah berupa Badan Usaha Milik Desa. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Peraturan Bupati.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Asas; Pembentukan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewajiban, serta Hak Pengurus; Tempat dan Kedudukan; Jenis dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pengelolaan Administrasi dan Barang; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Badan Usaha Milik Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR
MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI
BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir
Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha
Milik Desa Bersama
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa; 6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 21 Tahun 2017
ten tang Pendirian, Kepengurusan, Dan
Pengelolaan, Serta Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa.
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi
BUMDesma dilaksanakan dengan:
a. pengalihan aset;
b. pengalihan kelembagaan;
c. pengalihan personil; dan
d . pengalihan kegiatan usaha
dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana terdapat dalam keputusan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 pada ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2022
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat