USAHA AGRIBISNIS - PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2009/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Di Kabupaten Purworejo Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan
dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di pedesaan sesuai dengan potensi wilayah, maka
Pemerintah mencanangkan pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), dimana beberapa desa di Kabupaten Purworejo termasuk wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan program tersebut; bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUA P) di Kabupaten Purworejo Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/05.140/1/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT. 140/3/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis operasional pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
- 13 hlm
|