Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2019

Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PERMODALAN BUMDES DAN BUMDES BERSAMA BAB IV MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDES BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN dan AUDIT BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan